Kelengkapan Dokumen/ Syarat Mutasi Antar Wilayah
1 |
Surat Permohonan Yang Ditujukan ke Bupati |
2 |
Lampirkan Disposisi Persetujuan dari Bupati Ogan Komering Ilir |
3 |
Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki |
4 |
Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki |
5 |
Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi |
6 |
Salinan / Foto Copy sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir |
7 |
Salinan / Foto Copy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir |
8 |
Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan |
9 |
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK |
10 |
Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal |
11 |
Data Keadaan/Kebutuhan Tenaga Guru (Bagi Tenaga Guru) |
12 |
Data Keadaan/Kebutuhan Tenaga Kesehatan (Bagi Tenaga Kesehatan) |
13 |
Foto Copy Buku Nikah/Akta Nikah (Bagi Yang Ikut Suami PNS/TNI/POLRI/BUMN) |